Berita

Berita SP2

Berita Simpang Dua

Rapat Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2024

Dalam siklus Pengelolaan keuangan Desa Terdapat beberapa tahapan, pada awalnya adalah tahapan Perencanaan Pembangunan Desa terdiri atas penyusunan RPJM Desa (untuk jangka waktu 6 tahun) dan Penyusunan RKP Desa (untuk jangka waktu 1 tahun) yang disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. Untuk itu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Ketapang melalui Bidang Pemerintahan Desa bergerak cepat dengan melakukan rapat persiapan Penyusunan Rencana Kerja Desa Tahun 2024 bersama para Tenaga Ahli Kabupaten mengingat Tahun depan Penyusunan RKP tersebut akan dilaksanakan oleh Bidang Pemerintahan Desa dimana sebelumnya ditangani oleh Bidang Pembangunan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan. Menurut Kabid Pemdes, Marselus Dedi, S.STP., M.Sos, rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan mencari solusi akan permasalahan yang terjadi selama ini dalam penyusunan RKP Desa sehingga berpengaruh pada penetapan APBDes. Adapun inovasi yang akan dilakukan nantinya salah satunya akan membuat jadwal tahapan penyusunan RKP yang tertuang dalam buku Petunjuk Teknis (Juknis) agar pelaksanaan penyusunan terjadwal dan dapat diawasi sehingga jika ada desa yang mengalami kendala maka akan segera di dorong untuk melakukan percepatan. 

Selain itu Beliau mengatakan akan melakukan Bimtek terkait penyusunan RKP bagi Sekdes atau Perangkat Desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa. Pagu Indikatif yang selama ini menjadi masalah utama juga akan segera dicarikan solusinya. Dan kedepannya akan diberlakukan pemberian Reward and Punishment bagi Desa agar memotivasi Desa dalam penetapan APBDes tepat waktu, yaitu maksimal tanggal 31 Desember tahun berjalan.